RAPAT KOORDINASI PERWAKILAN ASING WILAYAH BALI TENTANG KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN DAN KEKONSULERAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

24_RakorIm_1.jpg

Badung - Kamis, 24 Maret 2023, bertempat di Renaissance Uluwatu Bali Hotel, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Perwakilan Asing Wilayah Bali Tentang Kebijakan Keimigrasian dan Kekonsuleran Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk), Perwakilan Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Pejabat Perwakilan Asing dan Organisasi Internasional di Indonesia Wilayah Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, serta Koordinator, Subkoordinator dan Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

24_RakorIm_2.jpg

Mewakili Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Koordinator Kerja Sama Keimigrasian (Fifih Fatmah Afifih) dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini merupakan agenda tahunan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai sarana penyampaian informasi terkini tentang kebijakan keimigrasian kepada perwakilan Negara Asing di Indonesia khususnya yang berada di wilayah Provinsi Bali. "Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat komunikasi dan koodinasi antara Pemerintah Indonesia dengan Perwakilan Negara Asing khususnya di Wilayah Bali", ucap Fifih Fatmah Afifih.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan dalam konteks beberapa kebijakan keimigrasian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia khususnya Pada Masa Pandemi Covid-19 ini, menunjukkan bahwa pemerintah cukup responsif dalam menyeimbangkan pendekatan keamanan dan kesehatan nasional dengan pendekatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu kebijakan tersebut adalah pemberlakuan Visa Kunjungan Khusus Wisata (Visa on Arrival) secara terbatas di Bali pada tanggal 07 Maret 2022.

"Terima kasih atas kesediaan Direktorat Kerjasama Keimigrasian untuk mengadakan Rapat Koordinasi Perwakilan Asing Wilayah Bali tentang Kebijakan Keimgirasian dan Kekonsuleran Pada Masa Pandemi Covid-19 ini. Diperkirakan terdapat kurang lebih 32 (tiga puluh dua) perwakilan asing yang berlokasi di Bali, baik itu Konsulat Jenderal, Konsulat dan Konsul Kehormatan. Diharapkan dalam Rapat Koordinasi ini semua peserta dari perwakilan asing dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai Kebijakan Keimigrasian dan Kekonsuleran yang terkini di Indonesia, khususnya Pada Masa Pandemi Covid-19. Hal ini sangat penting karena peningkatan pemahaman oleh perwakilan asing dan organisasi internasional secara tidak langsung akan membantu penyebaran informasi kepada warga negara asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah Bali", jelas Jamaruli Manihuruk

Setelah memberikan sambutan, Kakanwil Kemenkumham Bali secara resmi membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Perwakilan Asing Wilayah Bali Tentang Kebijakan Keimigrasian dan Kekonsuleran Pada Masa Pandemi Covid-19 dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 3 (Tiga) orang narasumber.

24_RakorIm_3.jpg

 

 


Cetak   E-mail