PANITIA PENGAWAS DAERAH PROVINSI BALI MELAKSANAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM KEPADA PENERIMA BANTUAN HUKUM YANG MENJADI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) DI LAPAS KELAS IIA KEROBOKAN DAN LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA KEROBOKAN

1-PANWASDA.jpg

BADUNG - Rabu, 23 Maret 2022, dilaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum oleh Panitia Pengawas Daerah terkait Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Kegiatan pemantauan dan evaluasi ini dilakukan oleh 2 (dua) tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayananan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali (Constantinus Kristomo).

2.-panwasda.jpg

Tim Pertama yang terdiri dari Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (I Putu Surya Darma) beserta Anggota Panitia Pengawas Daerah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan pemantauan dan evaluasi di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang diterima oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan (Fikri Jaya Soebing) dan pejabat lainnya yang juga menyaksikan proses wawancara terhadap 5 (lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dahulunya mendapatkan pendampingan bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana (LBH CES) dan Pusat Bantuan Hukum PERADI Denpasar (PBH PERADI).

3-panwasda.jpg

Sedangkan Tim Kedua yang terdiri dari Plt. Kepala Bidang Hukum (Ni Wayan Armasanthi) dan Aggota Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan pemantauan dan evaluasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan yang diterima oleh Kepala Subbagian TU (Ni Gusti Ayu Mudiartini) dan Kasi Keamanan dan Ketertiban (Putu Purnamayanthi). Terdapat 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan yang merupakan Penerima Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana (LBH CES) dan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK) Bali.

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan wawancara oleh Panitia Pengawas Daerah yang didasarkan pada kuisioner perkara pidana. Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai bentuk pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi dan merupakan mitra kerja dari Kementerian Hukum dan HAM, serta untuk mengetahui apakah layanan bantuan hukum yang diberikan sudah sesuai dengan Undang-Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.


Cetak   E-mail