RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH

WhatsApp Image 2022 02 07 at 15.20.17

DENPASAR - Senin, 7 Pebruari 2022, dilaksanakan kegiatan rapat Harmonisasi Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah secara daring melalui aplikasi Zoom, kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Ibu. I Gusti Putu Milawati), rapat dihadiri oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Koordinator Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Provinsi Bali, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Bali, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Bali.

Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah dibentuk dalam rangka Tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dalam mengembangkan sistem tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai Visi Pembangunan Daerah.

Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Bali menyampaikan dasar dilakukannya perubahan terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah adalah terdapat ketidaksesuaian data penyertaan modal pada Perusahaan Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali menambahkan kekeliruan besaran penyertaan modal terdapat pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali.

Koordinator Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Provinsi Bali menambahkan terdapat perbedaan jumlah penyertaan modal, dalam Perda 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali sebesar Rp5.861.769.658,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah), sedangkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dan kinerja Pemerintah Provinsi Bali, jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali seharusnya sebesar Rp5.282.769.658,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah), sehingga perlu dilakukan Perubahan terhadap Perda 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah.

WhatsApp Image 2022 02 07 at 15.20.17 2

WhatsApp Image 2022 02 07 at 15.20.17 1


Cetak   E-mail