KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM MEMBUKA RAPAT HARMONISASI RANPERDA KABUPATEN GIANYAR SECARA VIRTUAL

WhatsApp Image 2022 02 07 at 14.56.26

DENPASAR - Senin, 7 Februari 2022, dilaksanakan kegiatan rapat Harmonisasi Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas secara daring melalui aplikasi Zoom, kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bpk. Constantinus Kristomo) didampingi dan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Hukum (Ibu. I Gusti Putu Milawati), rapat dihadiri oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Gianyar, Sekretaris Dinas Sosial Kab.Gianyar, Kepala Bidang pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Gianyar D, Perwakilan Biro Hukum Provinsi, Kabag Hukum Setda. Kabupaten Ginyar, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kasubag Perundang-undangan Setda. Kab. Gianyar beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja II Kantor Wilayah Bali.

Pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 58 ayat (2), yang menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari gubernur dikordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 99A pada Bab Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa kementerian atau lembaga yang diberikan kewenangan belum terbentuk maka kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di bentuk berdasarkan kewenangan atributif Pemerintah Daerah sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Gianyar menyampaikan apreasiasi atas difasilitasinya 4 (empat) Raperda Kabupaten Gianyar, dan mengucapkan terimakasih hari ini dilaksanakan Pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Ranperda Kab. Gianyar yaitu Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, terhadap 2 (dua) Ranperda ini perlu dilakukan perubahan dikarenakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Dimana Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas.

Perwakilan Biro Hukum Provinsi Bali menyampaikan terhadap Ranperda Kab. Gianyar tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, agar materi muatan dan subtansinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperhatikan terkait pengutipan kewenangan Pemerintah Daerah serta diperbaiki Teknik pengacuan karena banyak yang keliru, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Bali juga menambahkan terhadap Ranperda Kab. Gianyar tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas agar menyesuaikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

WhatsApp Image 2022 02 07 at 14.56.26 2

WhatsApp Image 2022 02 07 at 14.56.26 1


Cetak   E-mail