KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI DAN KAPOLDA BALI MENINJAU PELAKSANAAN VAKSINASI BOOSTER PADA KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI DENPASAR

cover-vaksin-kanim-denpasar.jpg

DENPASAR – Kamis, 3 Februari 2022 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk bersama Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., meninjau pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Covid – 19 Dosis Ketiga (Booster) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.  Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) ini dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor : HK.02/II/252/2022 tanggal 12 Januari 2022 Tentang Vaksinasi Covid – 19 Dosis Lanjutan (Booster).  Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih sama, yakni dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Vaksinasi Dosis ketiga ini diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19 dimana belakangan ini angka penyebaran terus bertambah.

Dalam tinjauan pelaksanaan vaksinasi covid-19 Dosis ketiga tersebut, Kapolda Nali Irjen. Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra mengatakan terdapat beberapa cluster penyebaran Covid-19 dan terus dilakukan tracing dari penyebaran Covid-19 ini.  Beliau juga menyampaikan telah melaporkan perkembangan penyebaran covid kepada Gubernur Bali dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk diambil kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 termasuk melakukan persiapan untuk menyambut kedatangan hingga proses karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan berkoordinasi langsung dengan otoritas bandara dan pihak Angkasa Pura.

1-vaksin-kanim-denpasar.jpg

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan jumlah Peserta Vaksin pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Terdiri Dari 85 ASN dan 13 PPNPN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar serta 36 Orang yang Berasal dari Keluarga Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sehingga Total Keseluruhan yang Mendapatkan Vaksinasi Dosis Ketiga (Booster) Pada hari ini 3 Februari 2022 Berjumlah 134 Orang. Pelaksanaan Vaksinasi ini juga ditawarkan kepada pemohon layanan di Kantor imigrasi Kelas I TPI Denpasar baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Beliau berharap dengan adanya vaksin ketiga ini bisa menambah daya tahan tubuh ASN di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sehingga terlindung dari bahaya Covid-19.


Cetak   E-mail