RAPAT HARMONISASI RANPERDA KABUPATEN BULELENG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

3_Harmonisasi_Raperda_Buleleng1.jpg

Denpasar - Kamis, 3 Pebruari 2022, Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan kegiatan rapat Harmonisasi Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Hukum (I Gusti Putu Milawati), Perwakilan Biro Hukum Provinsi, Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Buleleng, Kepala Bagian Organisasi Setda. Kab. Buleleng, Perwakilan BPKPD Kab. Buleleng, Perwakilan Satpol PP Kab. Buleleng beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bali.

Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibentuk dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan di daerah yang terstruktur, sistematis, terorganisir, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan Profesional kepada masyarakat.

3_Harmonisasi_Raperda_Buleleng2.jpg

Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng menyampaikan urgensi dilakukannya perubahan terhadap Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yakni:

  • Penyesuaian nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga ditetapkan Nomenklatur Dinasnya yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  • Peningkatan Typologi Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dari Type B menjadi Type A dikarenakan adanya perkembangan penambahan jumlah rumah sakit dibawah koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
  • Evaluasi Kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dasar Pembentukan Perda Nomor 3 Tahun 2010 meliputi Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Sipil Negara Reformasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Sipil Negara Reformasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi, Maka Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah tidak relevan lagi sehingga perlu disesuaikan.

3_Harmonisasi_Raperda_Buleleng3.jpg

Berdasarkan hasil Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terdapat beberapa penyempurnaan, meliputi:

  • Perbaikan Penormaan konsideran menimbang unsur Filosofis, Sosiologis dan Yuridis;
  • Penyempurnaan konsideran mengingat disesuaikan dengan angka 39 Lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  • Perbaikan Teknis Penyusunan Pasal I disesuaikan dengan angka 232 dan angka 233 Lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  • Perbaikan Penyebutan Nomenklatur “Damkar” pada Pasal 7 huruf v menjadi “Pemadam Kebakaran”, menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  • Perbaikan Penormaan Angka 3, disesuaikan dengan angka 236 Lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  • Penyempurnaan Pasal 23 terkait Pemberlakuan Nomenklatur Perangkat Daerah, Jabatan dan Pejabat sampai ditetapkannya Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Jabatan dan Pejabat yang baru;
  • Penyempurnaan ketentuan Pasal 24, terkait pencabutan peraturan daerah terkait dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini; dan
  • Penambahan Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal, disesuaikan dengan angka 174 Lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Cetak   E-mail