KANWIL KEMENKUMHAM BALI GELAR RAPAT HARMONISASI TIGA RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG

WhatsApp Image 2022 02 02 at 19.05.48 1

Rabu, 2 Februari 2022, dilaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Ranperda Kabupaten Buleleng Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Urusan Pemerintahan Daerah. secara daring melalui aplikasi Zoom, kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Ibu. I Gusti Putu Milawati), Rapat dihadiri oleh Perwakilan Biro Hukum Provinsi Bali, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Bagian Organisasi Kab. Buleleng, Perwakilan Bagian Pemerintahan Setda.Kab. Buleleng,  Perwakilan Dinas PUPR Kab. Buleleng, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng, Perwakilan Satpol PP Kab. Buleleng beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Bali.

Pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 58 ayat (2), yang menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari gubernur dikordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 99A pada Bab Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa kementerian atau lembaga yang diberikan kewenangan belum terbentuk maka kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Urusan Pemerintahan Daerah di bentuk berdasarkan kewenangan atributif Pemerintah Daerah sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terhadap Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan yaitu:

  • Penyempurnaan penulisan pada Konsiderans menimbang;
  • Penyempurnaan batasan pengertian pada Ketentuan Umum;
  • Penyempurnaan Penormaan Pasal 3 ayat (5) huruf d dan huruf e terkait penerbitan PBG dan SLF terhadap Bangunan Gedung tidak termasuk Obyek Retribusi.
  • Penyempurnaan Pasal 4 terkait Subyek Retribusi, disesuaikan dengan Buku Pedoman Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
  • Penyempurnaan Penormaan pada Pasal 7 ayat (1) dan pengaturan Tabulasi pada ayat (2);
  • Penambahan Penormaan Pasal 9 ayat (2) disesuaikan dengan Pasal 93 Undang- Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Materi muatan BAB VIII dipindahkan ke BAB VII dan dijadikan satu dalam BAB VII mengenai PEMUNGUTAN RETRIBUSI; dan
  • Penambahan Bab baru dengan materi muatan mengenai PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN sesuai dengan Amanah Pasal 96 Undang- Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Terhadap Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan yaitu:

  • Judul diubah disesuaikan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga menjadi “RETRIBUSI PERPANJANGAN PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING”;
  • Penyempurnaan redaksional konsideran menimbang landasan filosofis, sosiologis dan yuridis;
  • Penyempurnaan diktum menetapkan menyesuaikan dengan Judul Ranperda;
  • Penambahan batasan pengertian pada Ketentuan Umum;
  • Pasal 12 dihapus dan penormaan Pasal 12 ayat (1) digabungkan menjadi satu dengan Pasal 13 yang lama Sehingga Pasal 13 menjadi Pasal 12 yang Baru;
  • Simplifikasi Pendelegasian Kewenangan dari diatur ‘dengan Peraturan Bupati’ disempurnakan menjadi ‘diatur dalam Peraturan Bupati’;
  • Penghapusan norma mengenai angsuran dan penundaan pembayaran termasuk keterlambatan pembayaran yang menimbulkan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 (dua) %; dan
  • Penghapusan Norma Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.

Terhadap Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Urusan Pemerintahan Daerah terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan yaitu:

  • Penyempurnaan konsideran menimbang unsur filosofis dari rancangan peraturan daerah ini;
  • Penambahan batasan pengertian mengenai urusan pemerintahan umum karena dipergunakan lebih dari sekali dalam batang tubuh;
  • Untuk angka 11 pada ketentuan umum dihapus karena tidak ada dijabarkan dalam batang tubuh, dan angka 12 dihapus karena double penormaan pada angka 9;
  • Pasal 2 ayat (2) penambahan operator norma dan tanda baca titik; dan
  • Perbaikan Pernormaan pada Lampiran.

WhatsApp Image 2022 02 02 at 19.05.48


Cetak   E-mail