GANDENG BIRO UMUM DAN BIRO HUKERMA, KANWIL KEMENKUMHAM BALI GELAR PEMUSNAHAN ARSIP

 

WhatsApp_Image_2021-12-09_at_17.53.03.jpeg

DENPASAR - Kamis, 09 Desember 2021 bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dilaksanakan Acara Pemusnahan Arsip Fisik pada Kanwil Kemenkumham Bali. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk), Tim Biro Umum dan Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Para Pimpinan Tinggi Pratama, serta JFT/JFU Kanwil Kemenkumham Bali.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyampaikan arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagian besar arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara harus dimusnahkan. Tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak – pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

WhatsApp_Image_2021-12-09_at_17.53.03_1.jpeg

Selanjutnya sambutan dari Kepala Biro Umum yang diwakili oleh Unit Kearsipan I (Radesta) menyampaikan pemusnahan arsip merupakan kegiatan penghancuran atau peniadaan fisik dan informasi arsip melalui cara tertentu, sehingga fisik dan informasinya tidak dikenali lagi. Dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip ini diharapkan terciptanya tata kelola kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan tertib, efisien, dan sesuai prosedur serta aturan yang berlaku serta memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Bali yang telah mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan sebagai target kinerja Kanwil Kemenkumham Bali terkait kearsipan.

Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip fisik oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan dilakukan pemusnahan arsip fisik secara simbolis.


Cetak   E-mail