TIM PENYULUH KANWIL KEMENKUMHAM BALI MELAKSANAKAN PEMBINAAN DESA SADAR HUKUM KABUPATEN KLUNGKUNG

cover-baru_1.jpg

KLUNGKUNG – Senin, 08 Desember 2021 bertempat di Desa Tihingan Kecamatan Banjarangkan, tim pembina Desa Sadar Hukum Kabupaten Klungkung kembali melaksanakan pembinaan desa. Hadir pada kesempatan tersebut tim pembina Kabupaten Klungkung asisten 1 (Ida Bagus Mas Ananda), penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (I Gede Adi Saputra), Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung (Made Pastika), Direktur Organisasi Bantuan Hukum (Nathalia Dewi), serta KBO Bhabinkamtibmas Polres Klungkung.
Dalam sambutannya, perbekel desa Tihingan menyambut baik atas kedatangan tim dari pembina Desa sadar hukum ini, diharapkan kedepannya kelompok keluarga sadar hukum atau KADARKUM mampu menyelenggarakan POSYANKUMHAMDES dengan baik serta untuk mewujudkan Desa Tihingan menjadi Desa Sadar Hukum.
Selanjutnya Kepala BNN Kabupaten Klungkung memberikan pemaparannya yang menyampaikan data kasus narkotika yang terjadi di Kabupaten Klungkung serta upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba melalui program rehabilitasi.
Penyuluh Hukum Kanwil Hukum dan HAM Bali dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk menyandang Desa Sadar Hukum perlu diadakan penguatan-penguatan kepada KADARKUM. Program inovasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali berupa Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) sebagai respon cepat dan juga sebagai pertolongan pertama terhadap permasalahan hukum yang ada di desa sehingga kelompok KADARKUM ini bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di tingkat Desa. Melalui adanya Posyankumhamdes ini juga diharapkan menjadi salah satu solusi terhadap permasalahan hukum agar tidak seluruh permasalahan hukum harus diselesaikan melalui proses peradilan. Kesempatan berikutnya pemaparan dilakukan oleh Direktur organisasi bantuan hukum LBH Cakra Eka Sudarsana menjelaskan bahwa program bantuan hukum ini adalah bentuk kerjasama kantor wilayah Kementerian Hukum dan hak asasi manusia Bali dengan organisasi-organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi dalam hal pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau masyarakat tidak mampu.
Terakhir, materi dipaparkan oleh Perwakilan dari Polres Klungkung mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat dimana masyarakat seluruhnya bertanggung jawab atas ketertiban yang ada di lingkungannya masing-masing sehingga perlu juga diberikan penguatan tentang materi ini kepada kelompok KADARKUM.


Cetak   E-mail