HARI PERTAMA PELAKSANAAN PPKM DARURAT JAWA-BALI, KA KANWIL KEMENKUMHAM BALI IKUT SERTA DALAM OPERASI PENINDAKAN PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

COVER BARU 2

Sabtu, 3 Juli 2021 pada Hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali ikut serta dalam Operasi Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan bersama tim gabungan Provinsi Bali. Sebelum melaksanakan operasi, tim gabungan yang terdiri dari jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Denpasar, Rudenim Denpasar, , Kepolisian Daerah Bali, Satpol PP Propinsi Bali, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali mengikuti apel untuk diberikan pengarahan dari Ketua Satgas Operasi Gabungan AMANUSA II Provinsi Bali. Anggota dibagi menjadi tiga tim dimana target operasinya operasinya berada pada tiga tempat yaitu daerah sepanjang jalan Dewi Sri Kuta, daerah Panjer Denpasar dan daerah sepanjang Jalan Teuku Umar.

Setelah melaksanakan Apel di Kantor Gubernur Provinsi Bali, Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Kapolda Bali, Ka Kanwil Kemenkumham Bali, dan Kodam IX Udayana menuju ketiga tempat target yang telah ditentukan. Pada pelaksanaannya dilapangan, terdapat beberapa pelanggaran terhadap orang lokal (WNI) sebagai pemilik / pengelola usaha makanan dan minuman, foodcourt dan tempat karaoke keluarga yang masih melakukan aktivitas jual beli dan pelayanan melewati pukul 20.00 wita. Disamping pemantauan terhadap orang lokal terdapat satu Orang Warga Negara Asing berkebangsaan Turki disalah satu tempat foodcourt di jalan Tukad Pakerisan Denpasar. Dari hasil pemeriksaan WNA tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran baik dalam hal administratif keimigrasian maupun pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

WhatsApp Image 2021 07 04 at 18.50.46


Cetak   E-mail