PENERAPAN PPKM, KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI AKAN TINDAK WNA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

1 Prescon PPKM

DENPASAR - Kamis, 1 Juli 2021 Bertempat di Gedung Jaya Sabha, Kediaman Rumah Dinas Gubernur Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana memberikan keterangan terkait Penerapan PPKM Darurat yang akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, dimana dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Warga Negara Asing yang berada di Bali, pada masa PPKM Darurat ini kami memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila orang asing tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan, kami akan memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, disana berbunyi setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian. Hal ini kami tegaskan kembali kepada orang asing yang berada di Bali bahwa kami akan melakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 75 tersebut, ini juga merupakan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan juga Gubernur Bali.

Perlu diketahui oleh semua Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Bali, bahwa kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali tidak akan main-main terhadap pengawasan orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku langsung akan dideportasi. Beliau juga menyampaikan bahwa data pada Tahun 2021, WNA yang sudah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian secara keseluruhan sebanyak kurang lebih 100 (seratus) orang, dengan rincian yang telah dideportasi karena kasus pelanggaran protokol kesehatan sekitar 10 (sepuluh) orang, dan 90 (sembilan puluh) orang dengan kasus pelanggaran keimigrasian.

Sebagai penutup, Kakanwil menyampaikan dalam pengawasan Warga Negara Asing, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali sudah melaksanakan sejak lama dengan menggandeng dari unsur Satpol PP dan Kepolisian, namun akhir-akhir ini semakin banyak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA maka dari itu pengawasan akan ditingkatkan lagi dengan diberlakukannya Penerapan PPKM Darurat di Provinsi Bali.

Selanjutnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi berkesempatan menjelaskan terkait PPKM Darurat yang akan berlaku di Provinsi Bali, dimana Beliau menyampaikan bahwa Provinsi Bali saat ini berada pada asesmen situasi pandemi level 3 (tiga), di Bali kita akan mulai laksanakan PPKM Darurat mulai hari ini. Kepada para pelaku usaha, diminta kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan terkait batas waktu buka usaha yang harus dipatuhi. Pertimbangan Provinsi Bali masuk ke dalam level 3, karena Bali masih masuk kedalam zona orange, dimana rincian Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang masuk zona orange meliputi Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung dan Bangli. Gubernur Bali mengharapkan di seluruh Kabupaten/Kota dapat diberlakukan hal yang sama sehingga tidak ada lagi di seluruh daerah kurang ketat dalam pengawasan protokol kesehatan sehinnga dapat mengurangi risiko penyebaran covid-19 di setiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.

Dari sisi kewenangan Satpol PP Provinsi Bali dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA), pada saat ditemukan WNA yang melanggar protokol kesehatan kita merekomendasi untuk ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan keimigrasian. Diharapkan dengan dimulainya PPKM Darurat ini masyarakat dapat bersama bergotong royong untuk tetap menjaga protokol kesehatan, saling menjaga satu dengan yang lainnya agar Bali ini tetap aman dan nyaman sebagai bagian daripada destinasi pariwisata di Indonesia.


Cetak   E-mail