KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI MEMBUKA KEGIATAN RAPAT PERSIAPAN PENGAWASAN KEPATUHAN PMPJ

WhatsApp Image 2021 06 30 at 13.47.30

DENPASAR - Rabu, 30 Juni 2021 Bertempat di Ruang Darmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dilaksanakan Kegiatan Rapat Persiapan Pemetaan dan Pembuatan Jadwal Kegiatan Pengawasan Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum serta para peserta rapat yang diwakili oleh 1 (satu) orang pada masing-masing MPDN (Majelis Pengawas Daerah Notaris) di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bali.

WhatsApp Image 2021 06 30 at 13.50.44

Kegiatan Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk selaku Ketua MPWN (Majelis Pengawas Wilayah Notaris) menyampaikan bahwa Kegiatan Rapat ini merupakan persiapan sebelum melaksanakan pengawasan kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Hal ini berkaitan dengan Webinar yang pernah dilaksanakan oleh Ditjen AHU dan telah dianalisanya Survei oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), oleh karena itu tentunya ini menjadi suatu keharusan untuk mengetahui seberapa jauh para notaris dalam melakukan kewajiban mengenali pengguna jasa tersebut. Hal ini dibuktikan melalui hasil survei PPATK dimana terdapat beberapa indikator nilai, meliputi nilai sangat tinggi, nilai tinggi ataupun sedang, dan tentunya hal ini dapat dijadikan acuan untuk dilakukan pengawasan terhadap notaris, apakah yang sudah dilakukan oleh para notaris telah sesuai dengan aturan-aturan yang ada.

Adapun tujuan dari Rapat Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dimaksudkan untuk mengetahui latar belakang dan identitas pengguna jasa, memantau transaksi, serta melaporkan transaksi kepada otoritas berwenang dalam hal ini PPATK. Sebagai tindaklanjut dari PP No. 43 th 2015 pada tanggal 4 Agustus 2017 Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HaM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

Dalam Rapat ini juga membahas terkait persiapan Pemetaan dan Pembuatan Jadwal Kegiatan Pengawasan Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) meliputi penunjukan Tim Pengawasan terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris di Wilayah Provinsi Bali yang nantinya Tim tersebut memiliki tugas seperti melakukan pemetaan terhadap notaris yang akan dilakukan pengawasan sesuai dengan hasil dari analisis PPATK, Membuat jadwal kegiatan pengawasan dan surat pemberitahuan kepada notaris yang akan dilakukan pengawasan, melakukan pengawasan terhadap notaris sesuai jadwal yang telah ditentukan, membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Membuat Rekomendasi kepada Notaris yang telah dilakukan pengawasan, melakukan rapat dari hasil pengawasan yang telah dilaksanakan serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah sebagai bahan laporan target kinerja.

WhatsApp Image 2021 06 30 at 13.50.44 1


Cetak   E-mail