RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TETNTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

WhatsApp_Image_2021-06-28_at_11.07.17.jpeg

DENPASAR - Senin, 28 Juni 2021 bertempat di Ruang Nakula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo) didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Ni Wayan Armasanthi) membuka Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem. Rapat dihadiri oleh Perwakilan Biro Hukum Provinsi Bali, Perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, beserta Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

WhatsApp_Image_2021-06-28_at_11.06.37.jpeg
Dalam Rapat Harmonisasi ini membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Proses pengharmonisasian ini merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan, juga dimaksud agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dari peraturan perundang-undang, termasuk peraturan daerah. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dibentuk berdasarkan kewenangan atributif Pemerintah Daerah sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dapat dilihat bahwa secara umum, substansi Rancangan Peraturan Daerah ini telah mengacu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Cetak   E-mail