LINDUNGI DAN TEGAKKAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL, KAKANWIL MEMBUKA SECARA RESMI SOSIALISASI PEMANTAUAN/PENGAWASAN DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sosialisasi KI

Denpasar- Jumat (25/06) 2021 Bertempat di Gruya Agung Room, Prime Plaza Hotel Sanur Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Constantinus Kristomo) membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pemantauan/Pengawasan Di Bidang Kekayaan Intelektual dengan tema “Perlindungan Dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual”. Hadir dalam kesempatan tersebut Para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta Perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, hadir pula melalui daring Kasubdit Pengaduan Dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia. Sementara itu peserta dalam sosialisasi ini berasal dari Sentra Kekayaan Intelektual Sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, unsur dari Kepolisian Daerah Bali serta Universitas Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Provinsi Bali. Kegiatan Sosialisasi ini juga menghadirkan dua Narasumber yang kompeten dibidangnya yautu Dr. I Ketut Raka Armaja, SE.,MMA dari Badan Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dan Kompol I Putu Suprama, S.H., M.H. dari Kepolisian Daerah Bali.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku ketua pelaksana kegiatan dalam laporannya menyampaikan bahwa Sosialisasi Pemantauan/Pengawasan terkait Kekayaan Intelektual ini dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran serta menjamin kepastian hukum dan dan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual baik personal maupun komunal melalui kerjasama yang baik dengan pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terjadi di masyarakat.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual sangat penting dan harus dijadikan perhatian kita bersama, karena dalam mewujudkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sangat erat kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi bagi pemilik produk ataupun pemegang hak atas kepemilikan Kekayaan Intelektual baik aspek personal maupun aspek komunal. Selanjutnya Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini selain melakukan pemantauan dan pengawasan, Kanwil Kemenkumham Bali juga melakukan upaya penyebarluasan informasi terkait tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada seluruh masyarakat penyedia jasa, usaha dagang, dan pelaku usaha khususnya pendaftaran merek. Selain itu kerjasama dengan berbagai pihak untuk membentuk Unit Layanan Sentra Kekayaan Intektual terus dilakukan guna mambantu proses pendaftaran Kekayaan Intelektual di masing-masing Kabupaten/Kota. Diakhir sambutannya Beliau mengajak  seluruh elemen baik Pemerintah dan Masyarakat untuk bersama-sama memberikan perhatian yang serius dalam upaya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.


Cetak   E-mail