KONSULTASI TEKNIS PELAKSANAAN PP NO 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN / ATAU MUSIK

cover 24 juni 20212

BADUNG - Kamis, 24 Juni 2021 Bertempat di Trans Resort Bali dilaksanakan Kegiatan Konsultasi Teknis Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Kegiatan Konsultasi Teknis ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, yang dalam kesempatan tersebut hadir Ketua Lembaga Manajemen Kolektik Nasional (LMKN), Bridgen Pol Purnawirawan Yurod Saleh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Yessy Kurniawan, Penasihat LMKN, Pejabat Administrator dan Pengawas pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, serta para peserta kegiatan yang berasal dari perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, para pelaku seni dan hiburan.

Rangkaian Konsultasi Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 diawali dengan laporan kegiatan yang dibawakan oleh Kepala Subdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko, dimana disampaikan bahwa konsultasi teknis ini merupakan salah satu bentuk dukungan penuh dari pemerintah terkait pengelolaan royalti bagi pemegang hak cipta dan pelaku seni pertunjukan serta produser rekaman. Melalui konsultasi teknis ini kita bisa melihat dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 diharapkan dapat mengoptimalkan kembali terhadap perlindungan atas hak ekonomi yang dimiliki oleh para pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo selanjutnya berkesempatan memberikan sambutan dan membuka secara langsung kegiatan konsultasi teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dimana disampaikan promosi karya cipta saat ini telah didukung oleh kemajuan teknologi dan media internet. Seperti karya cipta lagu misalnya, siapa saja dapat melakukan rekaman suara atau video memakai karya cipta lagu orang lain dan mengunggahnya ke media sosial yang sering disebut sebagai pelaku cover version lagu. Sehingga para pencipta lagu perlu memperoleh perlindungan hukum terhadap produk karya ciptaannya demi mewujudkan iklim dan suasana yang lebih baik bagi pertumbuhan dan perkembangan industri musik di Indonesia, karena saat ini banyak tempat penyedia jasa hiburan seperti tempat karaoke, hiburan keluarga, mall, swalayan, restaurant ataupun cafe memperdengarkan maupun mempertontonkan dan menggunakan lagu karya cipta secara komersial untuk dikonsumsi secara publik, maka langkah pemerintah saat ini adalah menciptakan regulasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor: 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau musik. Dalam peraturan pemerintah tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dengan tujuan komersial.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo dalam sambutannya juga menambahkan, untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti hak cipta atas pemanfaatan hak cipta dan produk hak terkait dibidang lagu dan musik maka melalui konsultasi teknis ini dapat menjadi saluran informasi serta pembahasan pengaturan dan pengelolaan ciptaan lagu dan musik yang bertujuan untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi disamping itu pula agar karya ciptaan memperoleh pengakuan untuk menjaga nama baik maupun reputasi dari pencipta. Beliau berharap semoga kegiatan ini dapat menghasilkan hal yang bermanfaat bagi kemajuan ekonomi di masa mendatang.

Selepas memberikan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber yakni Ketua Lembaga Manajemen Kolektik Nasional (LMKN), Bridgen Pol Purnawirawan Yurod Saleh dan Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Yessy Kurniawan yang dimoderatori Kepala Subdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko.


Cetak   E-mail