TINGKATKAN DISIPLIN DAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA, INSPEKTORAT JENDERAL LAKSANAKAN SOSIALISASI PEDOMAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BALI

WhatsApp_Image_2021-06-24_at_15.37.30.jpeg

DENPASAR - Kamis, 24 Juni 2021 bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengawasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bali oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Jamaruli Manihuruk), Tim Auditor Inspektorat Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Pejabat Administrator, serta JFT/JFU Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memberikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi secara resmi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali. Sosialisasi ini membahas terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian karena Tindak Pidana bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, maka dalam pemberian hukuman disiplin ini dibutuhkan sebuah regulasi untuk proses pemeriksaan agar berjalan secara objektif. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa menyamakan persepsi dalam hal proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap jabatan maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya dan juga terkait masalah narkoba.

WhatsApp_Image_2021-06-24_at_15.37.30_1.jpeg
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Auditor Madya dari Tim Auditor Inspektorat Jenderal (Agung Natanael) yang menekankan 2 hal penting yang akan dibahas dalam kegiatan sosialisasi ini, yaitu Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin. Beliau juga menjelaskan aplikasi yang bernama Sistem Manajemen Pengawasan (SIMWAS) dan Aplikasi Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin (MPJHD). Aplikasi ini bertujuan sebagai database yang akan digunakan oleh Inspektorat Jenderal untuk mengetahui secara pasti jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat, aplikasi ini juga akan digunakan untuk melihat data yang valid terhadap pegawai yang dikenai pemberhentian karena sanksi pidana dan dapat mengontrol apakah SK sudah diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal setelah ada persetujuan dari Menteri.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kemenkumham Bali dapat memahami dan meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugasnya serta mengetahui dan memahami tata cara penjatuhan, tingkat dan jenis-jenis hukuman disiplin.


Cetak   E-mail