Penguatan Dan Pendampingan Penyusunan RKBMN Tahun 2023 Oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN

24 Penguatan BMN

DENPASAR – Kamis, 24 Juni 2021, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Jamaruli Manihuruk) mendampingi Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (Iwan Santoso) dalam kegiatan Penguatan dan Pendampingan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN)Tahun 2023. Bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Amrizal), Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Administrator serta pengelola Barang Milik Negara di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dimana Beliau menyampaikan bahwa Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu unsur penting dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Beliau menjelaskan Barang Milik Negara merupakan segala jenis pembelanjaan negara yang diperoleh melalui APBN baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Kakanwil Kemenkumham Bali memberikan contoh bagaimana bangunan Cagar Budaya dimana hingga saat ini masih terpelihara dengan baik. Hal tersebut dikarenakan adanya suatu perencanaan yang matang, kualitas material yang baik serta bagaimana proses pemeliharaannya. Untuk itu Beliau menekankan agar melaksanakan perencanaan, pengadministrasian, pelaporan, mendayagunakan Barang Milik Negara dengan baik serta bagaimana caranya agar dapat memberikan nilai tambah dari Barang Milik Negara tersebut. Diakhir sambutannya Beliau berharap agar penyusunan RKBMN ini memberikan output berupa peningkatan kualitas Tata Kelola Barang Milik Negara pada masing-masing Satuan Kerja dengan tujuan peningkatan kualitas Kinerja Manajemen Pengelolaan Barang Milik Negara.
Selanjutnya Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Hukum dan HAM memberikan arahan dan penguatan terkait bagaimana siklus pengelolaan barang milik negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Siklus pengelolaan BMN tersebut meliputi Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pengamanan, Penghapusan dan Penatausahaan BMN. Selanjutnya terkait isu aktual pengelolaan BMN, Beliau menyampaikan bagaimana transformasi regulasi pengelolaan BMN, Digitalisasi pengelolaan BMN, SDM pengelola BMN dan temuan Badan Pengawas Keuangan terkait BMN.
Setelah penngarahan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2023 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang didampingi oleh tim dari Biro Pengelolaan BMN Kementerian Hukum dan HAM.


Cetak   E-mail