Teleconference MOU Kemenkumham dengan BPK dan BPKP terkait Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

 DSC0159

Denpasar - Pada hari ini Senin, 9 Januari 2012 telah dilaksanakan acara M.O.U Kementerian Hukum dan HAM dengan BPK dan BPKP terkait Penetapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahap II (Kedua). Penetapan dilakukan di Graha Pengayoman, Gedung Utama Kementerian Hukum dan HAM Jakarta. Acara ini merupakan kelanjutan dari pencanangan WBK tahap I (Pertama) yang menetapkan 8 (delapan) Satker sebagai wilayah bebas korupsi pada tanggal 8 Juni 2011 lalu.

 

            Acara dimulai pada pukul 09.00 Wib yang dibuka dengan Laporan Ketua Panitia Penyelenggara, dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Menteri dan Bapak Menteri Kemenkumham.

Penetapan WBK merupakan implementasi konkrit Inpres nomor 9 tahun 2011 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2011 yang dilanjutkan dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Kementerian Hukum dan HAM menjamin tidak ada lagi pungli dan praktek praktek korupsi lainnya bagi satuan kerja (Satker) yang sudah dicanangkan dalam WBK, baik 8 Satker WBK tahap I maupun 293 Satker dalam WBK tahap II. Kementerian Hukum dan HAM juga berkomitmen jika ada oknum di jajaran Kemenkumham yang masih melakukan praktek korupsi akan ditindak dengan tegas (dipecat). Komitmen ini sebagai efek jera bagi pegawai untuk sungguh-sungguh menerapkan hal tersebut. Segera menyusul dalam waktu yang tidak lama, seluruh Satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM akan dicanangkan sebagai WBK.

Acara ini disaksikan langsung oleh 38 Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia melalui teleconference. Begitu pula pada Kanwil Bali, acara dapat disaksikan langsung dengan media teleconference pada Ruang Rapat Kanwil Bali yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

 DSC0155

 DSC0151


Cetak   E-mail