DENPASAR - Senin (09/09) dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum di Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengadakan Rapat Penyusunan Hasil Verifikasi Re-Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Lama Periode Tahun 2022 s.d 2024 terhadap enam lembaga bantuan hukum (LBH), yaitu LBH APIK Bali, OBH KPPA, PBH Peradi Dps, LBH Bali WCC, LBH CES dan LBH Bali.
Verifikasi ini dilakukan untuk menilai kelayakan dan kinerja LBH tersebut dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kepala Bidang Hukum, I Wayan Adhi Karmayana memaparkan secara detail beberapa indikator yang menjadi penilaian dalam verifikasi ini meliputi jumlah paralegal dan advokat, jumlah kasus litigasi dan non-litigasi yang ditangani selama empat tahun terakhir, ketaatan administrasi, serta kualitas komunikasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali. "Proses verifikasi juga dilakukan melalui pemeriksaan dokumen secara mendalam dan juga verifikasi langsung di lapangan", ungkapnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menekankan pentingnya penilaian terhadap integritas dan visi-misi lembaga bantuan hukum. “Verifikasi ini tidak hanya sebatas mengevaluasi kinerja, tetapi juga melihat sejauh mana lembaga-lembaga ini berkomitmen dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Hasil dari verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi kepada pusat terkait kelayakan masing-masing LBH untuk mendapatkan akreditasi.
Dalam rapat yang membahas proses verifikasi ini juga dihadiri oleh jajaran Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.