Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan Exit Meeting Verifikasi Lapangan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jumat (11/10) bertempat di Ruang Nakula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan dalam upaya mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada empat satuan kerja yang diusulkan pada tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan apresiasi atas kerja keras keempat satuan kerja diantaranya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara yang telah berhasil mencapai tahap verifikasi lapangan. “Harus ada komitmen yang kuat, dan temuan-temuan dari tim evaluator harus segera ditindaklanjuti. Setiap pekerjaan memerlukan kerja keras, lihat hasil verifikasi lapangan, koordinasikan, perbaiki, dan tindaklanjuti," tegasnya.
Ketua Tim Penilai Mandiri, Dwi Ari Wibowo, selaku Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham, menjelaskan bahwa tim penilai bertugas merekap hasil analisis dokumen, wawancara, dan verifikasi lapangan, bukan untuk menggugurkan satuan kerja. “Terdapat beberapa catatan hasil verifikasi lapangan dari empat satuan kerja yang akan kami rekapitulasi dan jadikan bahan penilaian bagi Tim Penilaian Nasional nantinya,” ujarnya.
Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, mengungkapkan harapannya agar keempat satuan kerja tersebut dapat meraih predikat WBK pada tahun ini. “Kami memiliki harapan besar agar satuan kerja ini dapat mencapai hasil terbaik dan memperoleh predikat WBK,” ucapnya.
Kegiatan exit meeting ini ditutup dengan penyerahan Berita Acara hasil verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Nasional. Seluruh satuan kerja diharapkan segera memperbaiki temuan yang ada dan tetap menjaga komitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi.