Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, baru-baru ini mengungkapkan perhatian mendalam terhadap kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jawa Barat. Menyusul insiden tersebut, Dhahana menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah terhadap fasilitas penitipan anak di Depok.
"Kemarin, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM telah melakukan diskusi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta bagian hukum pemerintah kota Depok. Kami menemukan bahwa perlu adanya perbaikan signifikan dalam pengawasan operasional daycare agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," jelas Dhahana.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal HAM menerima informasi mengenai banyaknya daycare yang belum memiliki izin di Depok. Dari total 110 daycare yang ada, hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, misalnya, hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB) dan bukan untuk daycare.
Sebagai respons terhadap hal ini, Dhahana mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan pemilik daycare yang belum berizin untuk menuntaskan proses legalitas operasional mereka. "Langkah ini penting untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa pemerintah kota Depok tidak dianggap mengabaikan hak-hak anak dari potensi kekerasan," kata Dhahana.
Selain itu, Dhahana menekankan perlunya pemulihan fisik dan psikologis bagi korban kekerasan dalam kasus ini. Ia merekomendasikan agar pemerintah kota Depok mempermudah akses publik terhadap informasi mengenai legalitas daycare, sehingga masyarakat dapat melaporkan daycare yang beroperasi tanpa izin kepada pihak berwenang.
Dhahana juga mendorong pemerintah kota Depok, melalui DP3AP2KB, untuk segera menyelesaikan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM siap memberikan dukungan dalam finalisasi pedoman tersebut. "Kami berharap pedoman ini nantinya akan mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," ujarnya.
"Dari pertemuan tersebut, kami mendapat konfirmasi bahwa DP3AP2KB kota Depok berkomitmen untuk menyelesaikan pedoman ini. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi," tambah Dhahana.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara pihak dalam Konvensi Hak Anak. Ratifikasi konvensi ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pemenuhan dan perlindungan hak anak di tanah air. "Kita harus memastikan bahwa kepentingan terbaik anak, yang merupakan hak asasi manusia, tidak terabaikan," tutup Dhahana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu ikut prihatin atas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Depok. Ia menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas penitipan anak.
"Sangat disayangkan terjadinya kasus kekerasan pada anak di daycare di Depok. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, untuk senantiasa memprioritaskan perlindungan terhadap anak. Saya mengajak seluruh stakeholder di Bali, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak," ucap Pramella.