Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lirik Garam Gumbrih Jembrana Jadi Potensi Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Pemeriksaan Subtantif

 Kumham_-_Cover_WEB_2024.jpg

Jembrana - Tim ahli pemerikasa substantif Indikasi Geografis (IG) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali lakukan kunjungan ke Sentra Garam Gumbrih jembrana (31/07/24). Kunjungan tim yang dilakukan oleh Subbidang pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Bali ini dalam rangka entry meeting pemeriksaan substantif Garam Gumbrih Jembrana.

Kabrida Jembrana, I Made Sudantra mengatakan bahwa proses produksi garam tradisional di Desa Gumbrih sudah berlangsung sejak tahun 1963 dengan kandungan kadar garam >97,72%. Hal ini dapat menjadikan Garam Gumbrih Jembrana menjadi Potensi Indikasi Geografis. Kabrida Jembrana mengungkapkan adanya dukungan dari semua pihak menjadi harapan besar agar garam gumrih dapat terdaftar sebagai IG dan berharap juga kepada tim ahli pemeriksa substantif IG dapat memberikan rekomendasi positif untuk mewujudkan hal tersebut.

Abdul Rochman dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyampaikan Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Pada agenda pemeriksaan subtantif Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) wajib memaparkan produk Garam Gumrih dan ciri khas garam gumbrih yang membedakan dengan garam lainnya yang ada di tempat lainnya. Didalam dokumen diskripsi IG salah satu juga yg harus ditekankan adalah peta wilayah yang menentukan batas-batas wilayah produksi Garam Gumbrih, sehingga wilayah di luar gumbrih tidak bisa melakukan klaim terkait garam. Keuntungan dengan diterima garam gumrih sebagai IG yaitu masyarakat desa gumrih akan memiliki hak eksklusif atas produk IG mereka dan memiliki perlindungan hukum yang jelas terhadap produk IG garam gumrih dari perbuatan merugikan dan melawan hukum.

WhatsApp_Image_2024-08-01_at_10.37.38.jpeg

Agenda dilanjutkan dengan kinjungan ke pesisir pantai tempat pembuatan bunga garam. Pemeriksaan data lapangan dengan kesesuaian pada dokumen deskripsi garam gumrih yang di laksanakan oleh Tim Ahli bersama MPIG, pendamping kanwil kemenkumham, brida dan dinas terkait dalam kesempatan ini MIPG menunjukkan proses produksi garam gumrih sesuai dengan keterangan pada dokumen deskripsi. Saat pemeiksaan dilakukan terdapat kendala cuaca yaitu adanya hujan selama 2 hari berturut-turut sehingga pada saat kunjungan lapangan tidak dapat menunjukkan bunga garam karena larut oleh air hujan. Bunga pasir merupakan kristal garam yang muncul karena proses alami dari air pasang yang ditangkap di pasir, kemudian pada saat air surut terjadi pengendapan akibat panas matahari.

Ciri khas garam Gumbrih mengambil bunga pasir langsung dari pantai dengan proses alami pasang surut air laut yang sesuai dengan kriteria. Selanjutnya bunga pasir diletakkan di tempat penyaringan dan diambil airnya untuk selanjutnya dilakukan perebusan hingga air menguap dan dilakukan pentirisan hingga menjadi kering sehingga terbentuklah butiran-butiran garam yang halus dan putih. Penirisan kristal garam ini selesai jika sudah tidak ada lagi tetesan air dari kukusan. Keistimewaan garam gumbrih dengan kadar garam yg melebihi 95% hal ini terjadi karena proses perebusan dengan kayu bakar yg hasilnya memunculkan rasa gurih.

WhatsApp_Image_2024-08-01_at_10.37.38_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI