Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terus berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Dalam upaya tersebut, pada Rabu (17/9), Kepala Kantor Wilayah, Pramella Yunidar Pasaribu, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, memberikan penguatan kepada para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali terkait pelaksanaan layanan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes).
Posyankumhamdes, sebuah inovasi yang digagas langsung oleh Kanwil Kemenkumham Bali, bertujuan untuk memudahkan masyarakat desa memperoleh bantuan hukum secara cepat dan tepat. Kakanwil Pramella berharap Posyankumhamdes tidak hanya terbatas pada masalah hukum dan HAM di tingkat desa, namun kedepannya juga dapat mencakup isu keimigrasian dan pemasyarakatan.
"Posyankumhamdes adalah upaya nyata kita untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil. Keberadaannya diharapkan dapat memberikan solusi bagi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat," ujar Kakanwil Pramella.
Lebih lanjut Pramella juga menekankan agar kehadiran Posyankumhamdes ini tidak hanya menjadi suatu seremonial semata namun harus berjalan secara maksimal dalam membantu masyarakat.
“Posyankumhamdes yang telah tersebar di 324 Desa di Provinsi Bali ini jangan sampai hanya menjadi seremonial semata, saya berharap inovasi yang kita miliki ini dapat berjalan secara maksimal untuk membantu memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses layanan hukum.” Tegasnya
Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, menyampaikan agar seluruh jajaran menjadikan kegiatan penguatan ini sebagai momentum untuk bekerjasama dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan pada Posyankumhamdes.
"Mari kita jadikan penguatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan efektivitas pelayanan serta memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan Posyankumhamdes ini," ujar Rahendro.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan efektivitas peran Posyankumhamdes sehingga dapat mempermudah akses masyarakat khususnya di daerah pedesaan dalam memperoleh bantuan hukum.