Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu didampingi Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Anak Agung Bagus Narayana, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, I Wayan Muliarta dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, I Nengah Sukadana, memberikan arahan penting mengenai optimalisasi manajemen media sosial di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali khusunya pada Layanan Keimigrasian dan Pengawasan Orang Asing di Provinsi Bali, Selasa (27/08). Dalam arahannya, Pramella menekankan bahwa media sosial saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan menjadi salah satu sarana komunikasi yang efektif dalam memberikan pelayanan publik.
Pramella menyampaikan bahwa era digital saat ini menuntut seluruh instansi pemerintah untuk terus berinovasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Media sosial, dengan jangkauannya yang luas dan interaktif, dinilai sebagai alat yang sangat efektif untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat
“Media sosial bukan lagi sekadar platform untuk bersosialisasi, tetapi telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus memanfaatkannya secara optimal untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” tegas Pramella.
Pramella juga menyampaikan optimalisasi penggunaan sosial media berperan penting dalam menjaga citra positif organisasi. "Dengan optimalisasi media sosial, kita dapat membangun citra positif Kemenkumham Bali sebagai lembaga yang modern, responsif, dan dekat dengan masyarakat," tambah Pramella.
Pengarahan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.