Denpasar – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu didampingi Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, mengikuti kegiatan Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas satuan rumah susun di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham ini dilaksanakan secara daring, dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang efektif dalam pengelolaan aset negara berupa rumah susun, khususnya dalam hal penetapan tarif sewa dan mekanisme permohonan persetujuan.
Salah satu hasil penting dari kegiatan ini adalah tercapainya kesepakatan terkait struktur tarif sewa rumah susun yang lebih optimal. Struktur tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyewa. Selain itu, mekanisme permohonan persetujuan struktur tarif sewa kepada Kementerian Keuangan juga telah dibahas secara mendalam, sehingga diharapkan proses persetujuan dapat berjalan lebih efisien.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Pramella menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. “Saya menyambut baik upaya dalam mengoptimalkan pengelolaan PNBP melalui pengelolaan aset negara berupa rumah susun. Kebijakan yang dihasilkan dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat aset negara dan memberikan kontribusi positif bagi keuangan negara,” Ujar Pramella.
Lebih lanjut, Pramella juga menekankan pentingnya pengelolaan aset negara yang baik dan transparan. “Dengan pengelolaan yang baik, aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan negara. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan aset juga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi,” terang Pramella.
Dengan adanya kebijakan yang jelas dan mekanisme yang efisien, dapat dipastikan bahwa aset negara berupa rumah susun dikelola secara profesional dan optimal.