Denpasar - Dalam rangka membangun ekosistem inovasi dan kekayaan intelektual di Kabupaten Gianyar, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Gianyar membangun sinergi dalam penyusunan naskah akademik dan raperda penyelenggaraan inovasi daerah serta pembentukan sentra kekayaan intelektual.
Sinergi tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, I Ketut Sedana, bertempat di Ruang Sahadewa pada Kamis (3/10).
"Saya berharap perjanjian kerjasama secara tertulis ini semakin menegaskan sinergi yang selama ini telah dilakukan. Keberadaan BRIDA yang terkait erat dengan penyelenggaraan inovasi daerah tidak bisa dilepaskan dengan perlindungan kekayaan intelektual" ujar Rahendro.
"Disinilah nanti Kanwil akan mendukung penyusunan peraturan dan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual yang akan menjadi elemen penting dalam perlindungan kekayaan intelektual" sambung Rahendro.
Senada dengan hal tersebut Kepala BRIDA Gianyar mengapresiasi langkah kerjasama tersebut. "Terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Bali yang mendukung BRIDA Gianyar mewujudkan Citra Karya Raksita Reborn di Bumi Seni Gianyar untuk menjadikan Kabupaten Gianyar terinovatif"ujar Sedana.
Sementara itu ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mendukung perjanjian kerjasama tersebut. "Kanwil Kemenkumham Bali siap bersinergi dengan seluruh BRIDA yang ada di Provinsi Bali untuk mewujudkan perlindungan dan pemajuan kekayaan intelektual" pungkas Pramella.