Denpasar - Manajemen Risiko merupakan suatu proses proaktif dalam mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengelola risiko yang dihadapi untuk menyusun strategi guna tercapainya tujuan organisasi. Melihat pentingnya penerapan Manajemen Risiko tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Manajemen Risiko di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali Tahun 2024.
Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan ini berlangsung di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Pejabat Pengawas serta tentunya seluruh peserta pada Kanntor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (11/06).
Mengawali kegiatan tersebut Kepala Bagian Program dan Humas, I Wayan Muliarta dalam laporannya selaku ketua pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa Sosialisasi dan Pendampingan ini bertujun untuk melaksanakan penentuan permasalahan dan konteks risiko pada tiap kegiatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali dengan kemungkinan adanya risiko sesuai dengan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018.
Selanjutnya Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam sambutanya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendampingan Manajemen Rosiko tahun 2024 ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menerapkan Manajemen Risiko secara konsisten dan berkelanjutan. “Hal ini merupakan langkah penting dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam penyusunan Manajemen Risiko.” Ucap Pramella
Pramell juga menyampaikan bahwa Manajemen Risiko merupakan salah satu elemen penting dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sehingga tentunya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab manajemen dalam memastikan tercapainya tujuan organisasi. “Saya mengharapkan agar seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan selama dua hari ini dengan sebaik-baiknya serta melakukan diskusi dan tanya jawab mengenai kendala, hambatan dan teknis implementasi Manajemen Risiko di Unit Pelaksana Teknis masing-masing.” Tutupnya.
Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari mulai tanggal 11 sampai dengan 12 Juni 2024, diikuti oleh 60 orang peserta pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan menghadirkan 2 orang Narasumber tenaga ahli dari Inspektorat Jendral Kemenkumham.