SINGARAJA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Murdiana beserta Tim Monev Divisi Pemasyarakatan menyambangi Lapas Kelas IIB Singaraja, Kamis (10/10).
Kunjungan tersebut dalam rangka memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta Pembinaan, Monitoring, Pengawasan Dan Pengendalian (Bintorwasdal). Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran petugas Lapas Singaraja.
Dalam arahannya Kadivpas menyampaikan untuk seluruh jajaran pemasyarakatan agar melaksanakan arahan presiden dalam skala prioritas pemerintahan baru yakni Pemberantasan Narkoba, Pemberantasan Korupsi dan ASN Profesional. Serta melaksanakan arahan Menkumham yakni menciptakan SDM Petugas Pemasyarakatan yang berintegritas, bersih dari narkoba dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba.
Di samping itu, Putu Murdiana juga menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas agar selalu berpedoman pada UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan serta 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Berantas Narkoba, dan Sinergi dengan APH ditambah back to basic.
"Untuk seluruh jajaran pemasyarakatan saya tegaskan agar mengetahui, memahami, dan melaksanakan aturan-aturan terkait Pemasyarakatan untuk pedoman bertugas (3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, UU 22 Tahun 2022, Permenkumham 8 Tahun 2024)," tegas Putu.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan bahwa kunjungan kerja ini menjadi bukti komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam memastikan keamanan dan ketertiban di seluruh unit pemasyarakatan di wilayahnya.
"Melalui pengawasan yang intensif dan langkah-langkah preventif yang tepat, diharapkan Lapas Singaraja dapat terus menjadi lembaga pemasyarakatan yang aman dan produktif", ungkap Pramella.