TABANAN - Guna meningkatkan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan karena Lapas/Rutan adalah tempat untuk membina terpidana yang mewajibkan dapat melaksanakan prinsip memanusiakan manusia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pemasyarakatan, Rabu (09/10)
Kegiatan dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan dan diikuti oleh tenaga kesehatan Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Membuka kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Murdiana dalam sambutannya menyampaikan amanat perawatan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tercantum dalam pasal 60 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan secara khusus menyangkut kesehatan bagi warga binaan telah ditetapkan pula melalui Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners
"Bahwa selama WBP yang mengalami gangguan kesehatan tersebut berada di dalam Lapas/Rutan, harus berada dibawah pengawasan dan penanganan petugas khusus kesehatan, namun pada pelaksanaannya belum dapat sepenuhnya berlangsung sesuai yang diharapkan, mengingat keterbatasan petugas pemasyarakatan yang berlatar belakang pendidikan medis." Ungkap Putu.
Berdasarkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mengadakan rapat koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan Tahun 2024.
"Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan akan memperkuat dukungan dan kerjasama dalam penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan dengan para pihak terkait, sehingga pelayanan kesehatan bagi Narapidana / Tahanan dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan optimal." Tutup Putu.
Sejalan dengan hal tersebut, melalui keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan pentingnya kegiatan rapat koordinasi ini.
“Pelayanan kesehatan bagi warga binaan adalah hak yang harus dipenuhi. Melalui rapat koordinasi ini, kita berharap dapat menemukan solusi atas berbagai permasalahan yang ada dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi para warga binaan. Ini sejalan dengan upaya kita untuk mewujudkan prinsip pemasyarakatan yakni memanusiakan manusia,” ujar Pramella.
Pramella juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk mendukung program pemerintah dalam bidang kesehatan. “Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya, untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan,” terang Pramella.
Selanjutnya, rangkaian kegiatan rapat koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan layanan kesehatan pada masing-masing Lapas/Rutan serta pemaparan materi Layanan Kesehatan oleh Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Sudiyasa.
Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, pelayanan kesehatan di lapas/rutan dapat terus ditingkatkan. Sehingga, warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan lebih sehat dan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk kembali ke masyarakat.