Klungkung - Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ikut mengambil bagian dalam menyemarakan kegiatan tersebut dengan melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini melibatkan 33 Kantor Wilayah Kemenkumhan pada 79 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali sendiri, kegiatan ini dilaksanakan bertempat ruang Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung pada Selasa (13/8). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Klungkung, I Ketut Muka, Kepala Desa se-Kabupaten Klungkung, Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham Bali, serta para peserta sosialisasi.
Penyuluhan hukum ini fokus pada Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Dengan memahami rancangan peraturan presiden ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif sehingga peraturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi semua pihak," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti.
Selanjutnya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum di Kabupaten Klungkung.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Selain itu, kami juga berharap partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dapat semakin meningkat," ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan hukum, proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme partisipasi publik. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait rancangan peraturan presiden tersebut oleh para Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham Bali.
Selain berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Klungkung, kegiatan ini juga berlangsung di 2 titik berbeda lainnya diantaranya Kantor Desa Catur, Kabupaten Bangli dan Kantor Desa Tembuku, Kabupaten Bangli.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran mereka dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diharapkan juga dapat terjalin sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.