Badung - Dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme notaris di Bali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Bali Tahun 2024 bertempat di The Trans Resort Bali, Senin (21/10). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Constantinus Kristomo, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, unsur Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, MPWN, MPDN, dan perwakilan notaris dari 9 kabupaten/kota di Provinsi Bali. Acara ini menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana dalam paparannya menjelaskan terkait tanggung jawab hukum pidana yang diemban oleh seorang notaris. Dr. Ketut Sumedana menekankan pentingnya notaris memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan, terutama dalam pembuatan akta autentik. Dalam paparannya, ia juga menjelaskan peranan notaris diantaranya mencegah sengketa, memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perbuatan hukumsecara seimbang dan tidak memihak.
Materi berikutnya dipaparkan oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Constantinus Kristomo yang menyampaikan tindak lanjut Rapat Koordinasi Penguatan, Pembinaan dan Pengawasan Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali serta membahas tentang tata cara pengawasan terhadap penyalahgunaan akun notaris.
Sementara itu, Majelis Pengawas Pusat Notaris, Dr. Gratianus Prikasetya Putra memaparkan terkait prosedur pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran jabatan notaris. Notaris juga dituntut untuk menjaga kerahasiaan akun notaris untuk agar terhindar dari penyalahgunaan akun yang bisa menyebabkan terjadinya potensi pelanggaran jabatan notaris. Hal ini penting untuk menjaga agar profesi notaris tetap bersih dari praktik-praktik yang menyimpang.
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, Dr. I Made Hendra Kusuma juga turut memberikan paparan mengenai peran Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam mengawasi perilaku notaris. Dr. Hendra menjelaskan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Selain itu, dibahas pula mekanisme pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum, sehingga para notaris dapat lebih siap menghadapi situasi tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu berharap melalui Rapat Koordinasi ini bisa menjadikan notaris di Provinsi Bali semakin meningkatkan kualitas pelayanan mereka kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.