DENPASAR - Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM melakukan monitoring dan evaluasi terkait tugas dan fungsi BSK di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Rabu (07/07/2024).
Bertempat di Ruang Dharmawangsa, kegiatan dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama BSK dan Kanwil Kemenkumham Bali, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis serta Para Pejabat Administator Kanwil Kemenkumham Bali.
Melalui arahannya, Kepala BSK Hukum dan HAM, Y Ambeg Paramarta menjabarkan secara garis besar terkait tugas dan fungsi BSK di Kantor Wilayah.
Kegiatan Straregi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah diantaranya Analisis Implementasi/Evaluasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SipkumHAM yang Mendukung Pembuatan Kebijakan, Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum, dan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menjelaskan terkait tugas dan fungsi BSK yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah sampai dengan semester 1 tahun 2024.
Pramella menyebutkan bahwa sampai dengan Bulan Juni 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Survey Persepsi Kualitas Pelayanan ( SPKP) dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK).
"Selain itu Kantor Wilayah juga telah melakukan sosialisasi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan pendampingan serta verifikasi awal data dukung IRH dari Tim Sekretariat Wilayah yang dilaksanakan dari bulan April sampai dengan Juni 2024", ungkap Pramella.
Kegiatan diakhiri dengan pemaparan oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama BSK terkait dengan teknis tugas dan fungsi BSK di Wilayah.