DENPASAR - Dalam rangka mengawal kegiatan World Water Forum (WWF) ke-10 yang akan dilaksanakan di Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Bali, Jumat (17/05/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu memimpin jalannya rapat yang didampingi oleh Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Ni Nyoman Cahayawati dan Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Agung Narayana.
Dengan mengusung tema "Sinergitas TIMPORA dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Pelaksanaan WWF 2024", rapat turut dihadiri oleh Kepolisian Daerah Bali, Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana, Kejaksaan Tinggi Bali, Badan Intelijen Negara Daerah Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, dan Anggota TIMPORA Provinsi Bali.
World Water Forum merupakan forum internasional sektor air yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dunia yang diadakan oleh World Water Council (WWC) atau Dewan Air Dunia, dan Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang dipercaya menjadi tuan rumah World Water Forum.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu berpesan agar pada pelaksanaan event tersebut Instansi/Lembaga yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Bali untuk selalu berperan aktif dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing mengingat adanya berbagai potensi kerawanan keberadaan orang asing yang dapat mengancam stabilitas politik, hukum dan keamanan negara.
"Salah satu hal penting yang harus ditingkatkan agar agenda dan program kerja TIMPORA dapat terlaksana secara optimal dan efektif adalah bersinergi dalam pertukaran informasi dan memaksimalkan peran serta kewenangan masing-masing instansi dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di Bali", ungkap Pramella.
Pramella juga menyebutkan bahwa pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di Bali, pada hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan penegakan hukum di berbagai bidang termasuk salah satunya hukum keimigrasian.