Bali– Panitia Pengawas Bantuan Hukum Tingkat Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali telah melaksanakan kegiatan pengawasan di dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bali, yaitu LBH APIK Bali dan LBH Bali Women Crisis Center (WCC), Selasa (20/8). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keaslian dokumen serta mengevaluasi kondisi kantor, sarana, dan prasarana yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut.
Tim Panwasda yang bertugas dalam kegiatan ini terdiri dari Kepala Bidang Hukum, I Wayan Adhi Karmayana; Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, Jaringan Dokumentasi, dan Informasi Hukum, Isya Nalapraja, Analis Hukum Ahli Muda serta para staf dari subbagian Pengelola Bantuan Hukum.
Kegiatan pertama dilaksanakan di LBH APIK Bali, di mana tim Panwasda diterima oleh Ni Luh Komang Ayu Sriani selaku Bendahara, bersama dengan staf lainnya. Di sini, Panwasda melakukan verifikasi terhadap keaslian dan kebenaran dokumen-dokumen fisik yang telah diunggah ke Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum), termasuk data pengurus, data advokat/paralegal, dan data administrasi. Setelah memastikan keabsahan dokumen, Panwasda menerima dokumen fisik tersebut untuk dijadikan arsip resmi.
Kegiatan selanjutnya dilaksanakan di LBH Bali WCC, di mana Panwasda disambut oleh Direktur/Ketua Ni Nengah Budawati, bersama dengan para advokat dan stafnya. Seperti halnya di LBH APIK Bali, Panwasda melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen fisik serta kondisi kantor, sarana, dan prasarana yang tersedia.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham Bali untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga bantuan hukum di Bali beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memiliki fasilitas yang memadai untuk melayani masyarakat dengan baik.