Semarapura - Setelah sebelumnya sukses terselenggara di Kabupaten Gianyar dan Buleleng, Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) kini hadir di Kabupaten Klungkung tepatnya berlokasi di Pasar Tematik Semarapura, kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 20 - 21 September 2024.
Dengan mengusung tema “Pelindungan Kekayaan Intelektual Guna Mewujudkan Daya Saing UMKM Provinsi Bali Menuju Ekonomi Mandiri” MIPC yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual melalui metode sosialisasi serta menghadirkan secara langsung layanan konsultasi terkait Kekayaan Intelektual di Kabupaten Klungkung.
“Melalui MIPC ini kami berupaya memberi kemudahan dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat di Kabupaten Klungkung untuk dapat berkonsultasi terkait layanan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, jangan sampai usaha yang telah bapak ibu bangun dengan susah payah, didaftarkan atau digunakan oleh orang lain.” Ucap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati sebelum membuka secara resmi kegiatan MIPC di Kabupaten Klungkung tersebut pada Jumat (20/9).
Pada kesempatan tersebut Rahendro juga berpesan agar masyarakat yang hadir dapat memanfaatkan secara maksimal kegiatan tersebut dalam menambah wawasan serta pengetahuan akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual mereka.
“Saya berharap masyarakat di Kabupaten Klungkung dapat memanfaatkan secara maksimal kegiatan ini dengan hadir dan berkonsultasi secara langsung kepada petugas apabila masih memiliki keraguan atau pertanyaan terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual mereka,” tambahnya.
Selanjutnya Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Setda Kabupaten Klungkung, I Nengah Suparta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Bali atas terselenggaranya Mobile Intellectual Property Clinic di Kabupaten Klungkung
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat keningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat khususnya pelaku UMKM yang terdapat di Kabupaten Klungkung akan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual mereka sehingga dapat meningkatkan nilai produk dan tentunya mendorong pertumbuhan perekonomian daerah” Ujar Suparta
Kegiatan ini dihadiri oleh 250 orang peserta yang berasal dari UMKM binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupten Klungkung.
Setelah di buka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati kegiatan pada hari pertama ini dilanjutkan dengan Sosialisasi dan Talk Show yang menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Bali dimana pada kesempatan tersebut dijelaskan terkait pentingnya perlindungan terhadap HKI, tata cara pendaftaran KI serta manfaat apabila telah dilakukannya pendaftaran atas KI khususnya bagi para pelaku UMKM. Selain layanan KI pada kesempatan ini juga tersedia stan layanan terkait Administrasi Hukum Umum.
Melalui kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Bali selain berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan KI guna mendukung daya saing produk lokal juga untuk meningkatnya jumlah permohonan pendaftaran KI, terutama untuk produk - produk lokal Kabupaten Klungkung.