Denpasar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berkomitmen mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia. Kali ini, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Universitas Udayana, DJKI menghadirkan Layanan Paten Terpadu melalui program "Paten One Step Service". Acara yang berlangsung di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Udayana, pada Selasa (6/8) ini bertujuan untuk mempermudah perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha di Bali dalam mengurus permohonan paten.
Dalam acara ini, peserta dapat mengakses berbagai fasilitas dan dukungan terkait proses pendaftaran paten, termasuk konsultasi langsung dengan para ahli, bantuan teknis, serta informasi mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Inisiatif ini tentunya dilakukan untuk mempermudah akses terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, mempercepat proses pendaftaran paten, dan mendukung inovasi dikalangan akademisi serta pelaku usaha di Provinsi Bali.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 6 sampai dengan 8 Agustus 2024, diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari perwakilan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pelaku usaha di Provinsi Bali. Turut hadir pada kegiatan tersebut Peneriksa Paten Utama dan Pemeriksa Paten Madya pada Ditjen KI, Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kanwil Kemenkumham Bali serta Narasumber yang berasal dari Direktorat Paten, DTLST, Rahasia Dagang.
Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Ditjen KI yang pada kesempatan ini diwakili oleh Pemeriksa Paten Utama, Abdi Sembiring menekankan pentingnya hak paten dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. "Di era globalisasi, kekayaan intelektual menjadi kunci keberhasilan sebuah negara. Melalui inovasi dan kreativitas yang dilindungi oleh hak paten, kita dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri," ujar Abdi sebelum membuka secara resmi kegiatan tersebut
Lebih lanjut Abdi berharap dengan adanya layanan terpadu ini, proses pendaftaran paten di Bali dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Hal ini sejalan dengan komitmen DJKI untuk memberikan kemudahan bagi para inovator dalam melindungi hasil karya intelektualnya. "Kami berharap melalui layanan ini, proses pendaftaran paten dapat semakin mudah dan cepat, sehingga mendorong semakin banyak masyarakat Bali untuk berinovasi serta melindungi inovasi mereka.” Pungkasnya.
Melalui kolaborasi antara DJKI, Kanwil Kemenkumham Bali, dan Universitas Udayana ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan paten di Bali. Dengan demikian, inovasi-inovasi yang lahir dari Bumi Pulau Dewata dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.