Badung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille di The Trans Resort Bali pada hari ini, Jumat (17/05). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) se-Bali, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) se-Bali, Dinas Pendidikan (Disdik) se-Bali, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan perwakilan dari sekolah pariwisata.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang kompeten, yaitu Direktur Otorisasi dan Legalisasi Hak Cipta (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Direktur Teknologi Informasi (TI) Ditjen AHU, Kepala Disdukcapil Provinsi Bali, dan Kepala Disdik, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bali.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang layanan Apostille. Apostille merupakan sertifikat yang digunakan untuk legalisasi dokumen publik yang akan dibawa ke luar negeri. Layanan Apostille ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.
Apostille adalah tanda tangan elektronik yang diakui secara internasional dan berfungsi untuk melegalisir dokumen publik yang akan dibawa ke negara anggota Konvensi Apostille. Konvensi ini telah ditandatangani oleh 116 negara, termasuk Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti, menyampaikan bahwa layanan Apostille ini sangat penting bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri. Dengan Apostille, dokumen publik yang dibawa ke luar negeri akan terjamin keasliannya dan keabsahannya.
"Layanan Apostille ini merupakan salah satu bentuk upaya Kemenkumham untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional," ujar Alexander.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan Apostille dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Dengan demikian, diharapkan proses legalisasi dokumen publik yang akan dibawa ke luar negeri menjadi lebih mudah dan efisien.
Kegiatan ini merupakan komitmen Kemenkumham Bali untuk mendukung kemajuan bangsa dan membuka peluang baru bagi masyarakat Bali. Dengan kemudahan legalisasi dokumen, diharapkan masyarakat Bali dapat semakin aktif berkontribusi di kancah internasional dan membawa harum nama Indonesia di mata dunia.