Bali - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar mengadakan rapat bersama Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca Indonesia) Bali pada hari ini, Jumat (17/05). Rapat tersebut membahas tentang batas waktu pengajuan kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Cahyo menyampaikan bahwa maksud dari rapat tersebut adalah untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, khususnya Perca Bali, mengenai peraturan tersebut. Masukan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyempurnakan peraturan dan memberikan kemudahan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran untuk menjadi warga negara Indonesia.
"Kami ingin mendapatkan masukan dari masyarakat, khususnya Perca Bali, mengenai peraturan ini. Masukan ini sangat penting bagi kami untuk menyempurnakan peraturan dan memberikan kemudahan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran untuk menjadi warga negara Indonesia," ujar Cahyo.
Dalam rapat tersebut, Ketua Perca Bali, Heny Pujiastuti menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi oleh anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran dalam mengajukan kewarganegaraan Indonesia. Salah satu kendala yang paling utama adalah batas waktu pengajuan yang hanya sampai dengan 31 Mei 2024. Ketua Perca Bali mengusulkan agar batas waktu tersebut diperpanjang untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak dari perkawinan campuran yang belum sempat mengajukan kewarganegaraan.
"Batas waktu sampai 31 Mei tahun ini sangat singkat bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran. Banyak dari mereka yang baru mengetahui tentang haknya untuk menjadi warga negara Indonesia setelah mereka dewasa. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar batas waktu tersebut diperpanjang agar mereka mendapatkan kesempatan untuk menjadi WNI," ujar Heny.
Cahyo menyambut baik usulan dari Perca Bali dan akan mempertimbangkannya dalam penyempurnaan peraturan tersebut. Cahyo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran untuk menjadi warga negara Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran untuk menjadi warga negara Indonesia. Kami akan mempertimbangkan usulan dari Perca Bali dalam penyempurnaan peraturan ini," tambah Cahyo.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Perca Bali, Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Rapat berlangsung dengan konstruktif dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.