Gianyar - Sebagai bentuk dukungan Kanwil Kemenkumham Bali terhadap pelestarian budaya Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Alexander Palti hadir dalam kegiatan Festival Budaya Desa Saba dan Ulang Tahun Krisna Oleh Oleh ke 17 bertempat di Krisna Oleh Oleh Desa Wisata Blangsinga, Desa Saba, Kabupaten Gianyar (17/05).
Festival Budaya Desa Saba ini menghadirkan berbagai pertunjukan budaya, lomba tradisional, dan hiburan menarik lainnya. Festival ini merupakan tradisi tahunan yang bertujuan untuk melestarikan budaya dan tradisi Bali. Dalam festival ini, berbagai pertunjukan seni dan budaya Bali ditampilkan, seperti tari kecak, tari barong, dan tari gambuh.
Gusti Ngurah Anom atau lebih dikenal dengan panggilan Ajik Krisna, owner Krisna Oleh Oleh yang juga sebagai penggerak Festival Budaya Desa Saba mengatakan ulang tahun Krisna Oleh Oleh Bali yang dimeriahkan dengan Festival Budaya ini adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian budaya Bali. "Melalui Festival Budaya ini kita lestarikan Budaya Bali, karena Budaya Bali menjadi daya tarik wisatawan untuk datang ke Bali sehingga roda perkenomian Masyarakat Bali bisa terus berputar", ujar Ajik Krisna.
Sejalan dengan hal tersebut Asisten II Bupati Gianyar, I Wayan Sadra sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai wujud dari pelestarian kearifan lokal. "Apresiasi atas terselenggaranya Festival Budaya Desa Saba Tahun 2024 ini, Ajik Krisna dan Krisna Oleh Oleh Bali sebagai penggerak atas terselenggaranya kegiatan ini yang bertepatan dengan Hari jadi Krisna Oleh Oleh Bali yang ke-17", uangkap I Wayan Sadra. Selain hal tersebut, I Wayan Sadra juga mengucapkan terima kasih kepada Ajik Krisna, karena bisa menyerap banyak tenaga kerja dengan adanya Krisna Oleh Oleh Bali sehingga tingkat pengangguran semakin menurun.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alexander Palti menyampaikan bahwa kesuksesan Krisna Oleh Oleh Bali tidak terlepas dari komitmen Manajemen Krisna Oleh Oleh Bali untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektualnya dengan cara mendaftarkan merek Krisna Oleh Oleh Bali beserta produk-produknya agar terlindung dari peniru dan pemalsuan. Pendaftaran dan pencatatan Hak Kekayaan Intelektual juga memiliki beberapa manfaat seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan nilai bisnis dan membuka peluang untuk ekspansi. Selain manfaat bagi pemilik usaha, konsumen juga diuntungkan dengan dicatatkannya hak kekayaan intelektual berupa merek, desain industri dan hak kekayaan intelektual lainnya seperti terjaminnya kualitas produk yg akan dibeli.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD kabupaten Gianyar, Forkopimda Kabupaten Gianyar serta supplier Krisna Oleh Oleh Bali.