Badung – Dalam rangka memperkuat dan mengembangkan potensi Indikasi Geografis (IG) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Kerja Sama dan Edukasi bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar kegiatan Focus Group Discussion Implementasi Kerjasama: Penyusunan Rencana Aksi Pembinaan Indikasi Geografis Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Bali dari tanggal 15-18 Oktober 2024 ini, dibuka secara resmi oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Yasmon, bertempat di Movenpick Hotel, Jimbaran pada Selasa (15/10).
Adapun tujuan dilaksanakannya FGD ini adalah untuk merumuskan rencana aksi yang komprehensif dalam rangka pembinaan indikasi geografis (IG) di Indonesia. Tahun 2024 telah ditetapkan sebagai Tahun Tematik Indikasi Geografis, sehingga upaya untuk melindungi dan mempromosikan produk-produk unggulan daerah menjadi semakin penting.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perlindungan dan pembinaan IG. "Pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik Indikasi Geografis merupakan langkah strategis untuk melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan," ujarnya.
Bali sendiri, lanjut Pramella, telah memiliki 11 IG terdaftar, mulai dari kopi, garam, tenun, hingga kerajinan perak. Selain itu, terdapat pula pengajuan pendaftaran IG untuk lukisan gaya Batuan. "Ini menunjukkan potensi besar Bali dalam mengembangkan produk-produk berbasis IG," imbuhnya.
Selaku tuan rumah terselenggaranya kegiatan tersebut, Pramella juga tidak lupa menyampaikan apresiasi serta terima kasihnya kepada Direktorat Kerja Sama dan Edukasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena telah memilih Bali sebagai tempat terselenggaranya kegiatan FGD ini. “Kami berharap Bapak/Ibu sekalian dapat menikmati keindahan alam dan budaya Bali sembari membeli oleh-oleh produk UMKM Bali untuk mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat,” harapnya.
Senada dengan yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bali, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Yasmon, menyampaikan pentingnya peran Indikasi Geografis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. "Dengan adanya 170 IG terdaftar di Indonesia, potensi ekonomi yang dapat dikembangkan tentunya juga sangat besar," ujarnya.
Namun, Yasmon juga menekankan bahwa pembinaan IG tidak bisa dilakukan oleh DJKI sendirian, melainkan membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Melalui diskusi ini kami berharap dapat menghasilkan rekomendasi konkret, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui perlindungan dan pengembangan produk-produk Indikasi Geografis,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM, Kepala Pusat Strategi Kebijakan dan Tata Kelola Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, serta para narasumber yang berasal dari berbagai instansi terkait.
FGD yang berlangsung selama empat hari ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan rencana aksi yang komprehensif dan efektif dalam rangka pembinaan Indikasi Geografis di Indonesia. Rencana aksi ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam upaya melindungi dan mempromosikan produk-produk unggulan daerah berbasis IG. Dengan demikian, diharapkan nilai ekonomi produk-produk IG dapat semakin meningkat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.