Denpasar – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengambil sumpah lima belas warga blasteran sebagai warga negara Indonesia (WNI), Acara ini berlangsung di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali pada Senin (04/11).
Dari lima belas warga tersebut, empat belas merupakan hasil perkawinan beda negara dengan latar belakang orang tua WNI dan warga negara Jepang, sedangkan satu warga lainnya memiliki orang tua WNA berkewarganegaraan Inggris dan WNI.
Dalam sambutannya, Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, menegaskan pentingnya momen ini sebagai titik awal komitmen para WNI baru untuk berperan aktif dalam membangun Indonesia. “Momentum ini adalah pengingat bagi saudara-saudara agar tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi WNI. Mari berkolaborasi dan menjadikan kewarganegaraan ini sebagai tonggak sejarah untuk berkontribusi dalam memajukan Indonesia menuju Tahun Emas 2045, menjadikan negara kita semakin maju,” ujarnya.
Permohonan untuk menjadi WNI ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 terkait Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebagai WNI, Pramella juga berpesan agar mereka selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, harkat, dan martabat bangsa dan negara, serta senantiasa patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.