Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Selasa (11/6), menggelar kegiatan fasilitasi penyusunan perencanaan legislasi daerah (propemperda) di Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyusunan peraturan daerah (perda) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di ruangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Adhi Karmayana, beserta tim, serta jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan.
Wayan Adhi Karmayana menyampaikan bahwa penyusunan perda merupakan salah satu tugas dan fungsi penting dari pemerintah daerah. "Perda harus dibuat dengan baik dan benar agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kanwil Kemenkumham Bali siap membantu Kabupaten Tabanan dalam meningkatkan kualitas penyusunan perda. "Kami siap memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada Pemkab Tabanan dalam penyusunan propemperda dan rancangan perda," kata Wayan Adhi.
Pada kesempatan tersebut, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bali memaparkan materi tentang proses penyusunan propemperda. Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan juga menjelaskan kendala yang mereka hadapi terkait penyusunan rancangan perda (ranperda).
Beberapa kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan anggaran, pemahaman Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum maksimal, dan pengajuan ranperda yang diajukan tanpa disertai dengan kajian sehingga menyebabkan terjadi luncuran di tahun selanjutnya.
Usulan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Tabanan tahun 2024 yaitu 10 Ranperda Eksekutif dan belum ada Ranperda Legislatif.
Kanwil Kemenkumham Bali memberikan beberapa saran untuk meningkatkan kualitas penyusunan perda Kabupaten Tabanan. Pertama, dalam penyusunan Naskah Akademik (NA), Bagian Hukum harus memastikan bahwa sistematika penyusunan NA sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Kedua, dalam penyusunan NA, sebaiknya melibatkan tenaga perancang dari Kanwil Kemenkumham Bali. Keterlibatan tenaga perancang yang berpengalaman akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kualitas NA.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kualitas penyusunan perda di Kabupaten Tabanan dapat meningkat dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.