Badung - Kepala Kantor Wilayah Kementeriana Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu memaparkan capaian gemilang perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali selama tahun 2024, hal ini disampaikannya pada Hari Kedua Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024, bertempat di Ballroom Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali pada Kamis (5/9).
Pada kesempatan tersebut Kakanwil Pramella yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayana Hukum dan HAM, Rahendro Jati menyampaikan bahwa tahun 2024, yang ditetapkan sebagai tahun Indikasi Geografis, telah menjadi tonggak penting bagi Bali. Setidaknya tiga sertifikat Indikasi Geografis telah berhasil diterbitkan, yaitu Lukisan Kamasan Bali, Garam Gumbrih, dan Garam Tejakula. Selain itu, beberapa produk unggulan Bali lainnya seperti Lukisan Gaya Batuan, Beras Merah Jatiluwih, Batu Permata Pulaki, dan Kopi Lemukih Buleleng juga tengah dalam proses pendaftaran atau pendampingan.
"Prestasi ini tidak lepas dari upaya kita semua dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual di Bali," ujar Pramella. "Dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis, produk-produk khas Bali akan semakin terlindungi dan memiliki nilai tambah yang lebih tinggi di pasar domestik maupun internasional." Tambahnya
Untuk memperkuat pengawasan terhadap Indikasi Geografis yang telah terdaftar, Kanwil Kemenkumham Bali telah membentuk Tim Pokja Pengawasan. Tim ini bertugas memantau dan memastikan bahwa penggunaan tanda Indikasi Geografis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, Kanwil Kemenkumham Bali juga gencar melakukan program One Village One Brand untuk mendorong pertumbuhan merek kolektif di Bali. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan merek di daerah.” Tambah Pramella.
Lebih lanjut Pramella menuturkan bahwa Kanwil Kemenkumhan Bali juga rutin melaksanakan Diseminasi KI untuk Sekolah Menengah Atas, SekolahMenengah Kejuruan, atau Sekolah Vokasi.
“Dengan menggalakkan program RuKI atau Guru KI, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi generasi muda di Provinsi Bali.” Pungkasnya.
Menambahkan yang disampaikan Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menyampaikan bahwa capaian ini tidak terlepas dari peran aktif Sentra Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali khususnya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang tersebar di Kabupten Kota di Provinsi Bali.
“Kami sangat bersyukur atas peran aktif BRIDA di Provinsi Bali dalam mendorong percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang ada di Provinsi Bali, dengan sinergitas yang baik dari semua pihak diharapkan semakin mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui perlindungan Kakayaan Intelektual di Bali.” Ujara Rahendro.
Menanggapi yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bali dan Kepala Divisi Pelayana Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen sangat mengapresiasi kerja keras dan komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah Bali.
“Kami berharap capaian ini dapat semakin ditingkatkan kedepannya guna melindungi dan meningkatkan nilai jual produk masyarakat Bali sehingga dapat bersaing di pasar domestik hingga Internasional.” Tutup Min.