Denpasar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti menghadiri kegiatan pembukaan Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 20 Mei 2024, bertempat di Lantai 2 Gedung Auditorium BPSDM Hukum dan HAM.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Ir. Razilu, menyampaikan bahwa Penilaian Kompetensi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengembangan Talenta dan Karir Aparatur Sipil Negara. Penilaian ini bertujuan untuk mengembangkan talenta dan karir ASN dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.
Razilu juga menekankan pentingnya ASN untuk beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi di organisasi. "Setiap pegawai tentu diharapkan dapat bersikap adaptif terhadap mekanisme kinerja baru dengan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM, sebagai penyelenggara penilaian kompetensi (assessment center), telah memiliki akreditasi A. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut memiliki kompetensi dan kredibilitas yang tinggi dalam melaksanakan penilaian kompetensi ASN.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan yang diwakilkan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastuti, menyampaikan bahwa ASN harus mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
"ASN tidak hanya menjalankan tugas rutin saja, namun juga dituntut adaptif, responsif, inovatif, dan kreatif terhadap perubahan dan selalu berupaya meningkatkan kompetensi," ujar Widyastuti.
Berdasarkan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi pada Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM, Jusman, Penilaian Kompetensi ini akan dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 20 hingga 22 Mei 2024. Peserta Penilaian Kompetensi sebanyak 155 orang, dengan tujuan untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan perpindahan jabatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan ASN yang unggul, berintegritas, berdaya saing, dan profesional, sehingga dapat mendukung terwujudnya birokrasi Indonesia yang profesional dan berkelas dunia.