Denpasar – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Supervisi di Bidang Teknologi Informasi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Bali dengan tujuan meningkatkan kapasitas petugas dalam mengimplementasikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Nyoman Moedana, menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi di era globalisasi. Beliau menyampaikan bahwa Undang-undang terbaru telah menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu. Oleh karena itu, penggunaan SPPT-TI menjadi langkah strategis untuk mewujudkan reformasi peradilan yang lebih modern dan responsif.
"SPPT-TI merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari berbagai instansi penegak hukum. Dengan adanya sistem ini, kita dapat meningkatkan efisiensi kerja dan transparansi dalam pengelolaan perkara," ujar Moedana.
Bimtek ini memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta mengenai fitur-fitur dan manfaat SPPT-TI. Selain itu, dilakukan pula supervisi untuk memastikan bahwa seluruh UPT Pemasyarakatan di Bali telah menerapkan SPPT-TI secara optimal.
Selanjutnya, Tim Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama menjelaskan secara detail terkait dengan SPPT-TI dan penggunaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan di Bali dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. SPPT-TI diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.