Badung - Dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Eka Sudarsana (CES) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam pelatihan paralegal di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Kamis (30/5).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor LPD Desa Darmasaba ini diikuti peserta paralegal Desa Darmasaba dan Mahasiswa Universitas Udayana serta dihadiri oleh Kepala Desa Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Ayu Herawati, perwakilan BPHN serta Perwakilan LBH CES.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Darmasaba mengapresiasi terselenggaranya kegiatan pelatihan paralegal di desa tersebut. Menurutnya, pelatihan ini sangat penting untuk melatih paralegal dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi di desa, khususnya yang non litigasi.
"Di Desa Darmasaba baru ada 2 orang paralegal yang memiliki sertifikat. Semoga dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi para peserta pelatihan paralegal dan bisa memperoleh sertifikat paralegal," ujar Manuaba.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Ayu Herawati, memaparkan materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menjelaskan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan dan perlidungan harkat dan martabat manusia.
Selain itu, BPHN yang pada kesempatan ini diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Adi Saputra, menyampaikan materi tentang Keparalegalan. Ia menjelaskan tentang peran dan fungsi paralegal dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Penyuluhan Hukum dalam pelatihan paralegal di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. “Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan.” ujar Pramella
Pramella juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Bali untuk membekali para peserta pelatihan dengan pengetahuan dan keterampilan hukum yang mereka butuhkan untuk membantu masyarakat. “Hal ini sejalan dengan tujuan kami untuk mewujudkan masyarakat Bali yang sadar dan taat hukum.” tutupnya.