Denpasar - Dalam rangka mewujudkan Laporan Keuangan yang semakin Akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menggelar kegiatan Pembinaan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (30/05) di Ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali.
Pembukaan acara Pembinaan PIPK 2024 ini dilakukan langsung oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Ayu Susanti. Beliau didampingi oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Ni Wayan Armasanthi. Acara ini juga menghadirkan narasumber yang berasal dari Biro Keuangan Kemenkumham.
Kegiatan Pembinaan PIPK 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Laporan Keuangan Kanwil Kemenkumham Bali dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami dan menerapkan PIPK dengan baik sehingga menghasilkan Laporan Keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Kepala Bagian Umum, Ida Ayu Susanti menyampaikan bahwa Laporan Keuangan merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kinerja Kanwil Kemenkumham Bali dan UPT. Oleh karena itu, beliau menekankan pentingnya penerapan PIPK dengan baik untuk menghasilkan Laporan Keuangan yang berkualitas dan akuntabel.
"Laporan Keuangan yang akuntabel merupakan hal yang sangat penting bagi Kanwil Kemenkumham Bali dan UPT. Oleh karena itu, saya harapkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan menerapkan PIPK dengan baik di unit kerja masing-masing," ujar Ida Ayu Susanti.
Kegiatan Pembinaan PIPK 2024 ini diikuti oleh pegawai dari Kanwil Kemenkumham Bali dan UPT di bawahnya. Kegiatan ini diisi dengan materi tentang PIPK, penyampaian Laporan Keuangan, dan diskusi tanya jawab.
Diharapkan melalui kegiatan Pembinaan PIPK 2024 ini, Kanwil Kemenkumham Bali dan UPT dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang semakin akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.