BADUNG - Dalam rangka peningkatan pendaftaran desain industri untuk pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri, Rabu (12/06/2024).
Kegiatan turut mengundang peserta dari perguruan tinggi di Bali, yaitu Universitas Udayana, Institut Desain Bali dan Institut Seni Indonesia Denpasar.
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyampaikan bahwa perkembangan teknologi dan informasi yang pesat menuntut kita untuk terus berinovasi dan adaptif, desain industri saat ini menjadi salah satu elemen penting dalam industri kreatif yang memiliki peranan strategis dalam mendorong kemajuan ekonomi bangsa.
"Desain industri yang inovatif dan kreatif mampu memberikan nilai tambah yang signifikan bagi suatu produk. Produk yang memiliki desain yang menarik akan lebih diminati oleh konsumen, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk tersebut di pasar domestik maupun internasional. Lebih lanjut, desain industri yang didaftarkan dan terlindungi secara hukum juga dapat memberikan keuntungan finansial bagi penciptanya melalui pemanfaatan hak eksklusif yang diberikan", ungkap Palti.
Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan industri kreatif di Indonesia. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang desain industri dan mendorong para pencipta desain industri untuk mendaftarkan desainnya.
Palti berharap melalui kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri ini semakin banyak pelaku usaha, akademisi, desainer, dan masyarakat yang terdorong untuk mendaftarkan desain industri mereka.
"Peningkatan pendaftaran desain industri akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, serta memperkuat daya saing produk-produk Indonesia di tingkat global", ucap Palti.