Denpasar - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menguji sebanyak 15 (lima belas) WNA yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Selasa (04/06/2024).
Adapun 15 WNA tersebut merupakan Warga Negara Jepang sebanyak 12 orang, Warga Negara Amerika Serikat sebanyak 2 orang, dan Warga Negara Belgia sebanyak 1 orang.
Seluruh WNA pemohon merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda terlahir dari perkawinan campur antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.
Mereka mengakui ingin menjadi WNI karena kecintaannya kepada Indonesia dan mengaku ingin berkontribusi dalam memajukan Indonesia.
Kegiatan juga turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dan tim verifikator yang terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Kepolisian Daerah Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali, dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang, diantaranya tentang pengetahuan nasional, pajak, dan tindakan kriminal.
Pramella serta para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
"Kepada pemohon agar permohonan yang dapat diteruskan bisa melengkapi dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk diajukan ke pusat", pesan Pramella.