Badung, 27 Juni 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Cakra Eka Sudarsana (CES) mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada hari Kamis, 27 Juni 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Buduk, tokoh masyarakat, pengurus desa, dan masyarakat umum. Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum, khususnya terkait bantuan hukum, gratifikasi, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Perbekel Desa Buduk, I Ketut Wira Adi Atmaja, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Penyuluhan Hukum ini dan berharap agar kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Buduk. "Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat didesa kami dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang tepat," ucap Ketut Wira dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Bali, I Ketut Dudi Wiguna, menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum. Dalam materinya, Dudi menjelaskan tentang hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, serta peran OBH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dudi juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, termasuk di desa-desa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes). Posyankumhamdes menyediakan berbagai layanan hukum, seperti informasi hukum, bantuan hukum gratis, konsultasi hukum, pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas), asistensi Administrasi Hukum Umum, asistensi Kekayaan Intelektual, dan pelayanan Keimigrasian.
Ketua OBH CES, I B Made Tilem, menyampaikan materi tentang Gratifikasi. Tilem menjelaskan tentang pengertian gratifikasi, ciri-ciri gratifikasi, dan tips untuk menghindari gratifikasi. Direktur OBH CES, Ni Putu Nathalia Dewi, menyampaikan materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Dewi menjelaskan tentang berbagai bentuk tindak pidana korupsi, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Buduk. Banyak warga yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait dengan materi yang disampaikan. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum, sehingga masyarakat dapat terhindar dari permasalahan hukum dan dapat hidup dengan lebih tenang dan aman.